Koma.id– Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menuai polemik. Kebijakan tersebut dianggap menabrak aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dari Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, menyebut pengangkatan prajurit TNI aktif di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh UU merupakan pelanggaran konstitusi.
Beni mempertanyakan alasan di balik penunjukan tersebut, seraya menekankan bahwa seharusnya masih banyak pejabat profesional dan berintegritas dari internal Kementerian Keuangan yang bisa mengisi jabatan tersebut tanpa harus mengangkat unsur militer aktif.
Sementara itu, kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap opini publik, usai artikel berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang dimuat di media nasional detik.com pada 23 Mei 2025, dihapus tak lama setelah tayang.
Artikel tersebut mengkritik pengangkatan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai yang dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Disisi lain, Djaka Budi Utama mengaku sudah mundur dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh








