Koma.id — Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menerima kendaraan bermotor melalui mekanisme hibah. Berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku sejak 5 Januari 2025, kendaraan bermotor hasil hibah dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sepanjang kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama.
BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang timbul akibat berbagai peristiwa hukum, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, hingga hibah. Namun, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa hibah kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) tidak lagi dikenakan BBNKB.
Talenta Cilik Maulida Kesuma Tampil di Film Ageman, Angkat Kisah Anak di Tengah Konflik Agama
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis hibah, baik hibah antar anggota keluarga inti maupun antar pihak lainnya.
Tujuan Pembebasan BBNKB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan pembebasan BBNKB untuk kendaraan hibah bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menata sistem perpajakan agar lebih adil.
“Pembebasan ini dilakukan untuk menghindari potensi pajak ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian baru, serta menyesuaikan ketentuan objek BBNKB di DKI Jakarta,” demikian keterangan Bapenda DKI Jakarta.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib administrasi dalam melakukan balik nama kendaraan, khususnya untuk kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan secara non-komersial.
Balik Nama Tetap Wajib
Meski dibebaskan dari BBNKB, Bapenda DKI menegaskan bahwa proses balik nama kendaraan tetap wajib dilakukan oleh penerima hibah.
“Yang dibebaskan adalah bea balik namanya, bukan kewajiban administrasi. Balik nama tetap harus dilakukan agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Bapenda.
Dalam proses balik nama kendaraan hibah, pemilik baru tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
• Identitas pemberi dan penerima hibah
• STNK dan BPKB kendaraan
• Surat pernyataan hibah atau akta hibah
• Hasil cek fisik kendaraan
• Pengurusan administrasi di kantor Samsat
Pada tahap pembayaran, komponen BBNKB tidak akan muncul, selama kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama.
Tunggakan PKB Tetap Harus Dilunasi
Namun demikian, pembebasan BBNKB tidak menghapus kewajiban pelunasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun-tahun sebelumnya. Jika masih terdapat tunggakan PKB, wajib pajak tetap harus melunasinya sebelum proses balik nama dapat diselesaikan.
Ada Insentif Penghapusan Denda Pajak
Bapenda DKI juga mengingatkan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mengurus balik nama kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB.
Fasilitas ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda,” ujar Bapenda DKI.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.














