Koma.id– Pemerintah memastikan kepercayaan pada kewajaran dan netralitas jajaran TNI/Polri selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keyakinan ini didasarkan pada ketentuan terkait netralitas ASN dan TNI/Polri yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Undang-Undang ASN TNI/Polri.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menyampaikan keyakinan ini dalam Forum Tematis Bokohumas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurutnya, perhatian khusus diberikan kepada prajurit TNI dengan langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mendirikan posko aduan di berbagai markas dan kantor TNI di seluruh penjuru Indonesia.
“Panglima telah mengatakan akan membuat posko pengaduan di berbagai wilayah agar apabila terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas TNI bisa dilaporkan,” terangnya.
Moeldoko, juga menekankan bahwa masyarakat kini memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku ASN dan jajaran TNI/Polri. Tujuannya adalah mencegah proses demokrasi dari disinformasi atau asumsi tanpa dasar.
“Itu menandakan tekad kita semua ada dan masyarakat juga mangawasi. Untuk itu kita melihat proses demokrasi itu berjalan dari waktu ke waktu semakin matang,” tandasnya.













