Koma.id– Rekomendasi Komnas HAM terkait pemindahan lokasi proyek Rempang Eco-City dianggap telah diabaikan oleh pemerintah. Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyatakan perlunya dorongan lebih lanjut dari Komnas HAM terkait masalah ini.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring, juga menyampaikan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terkait proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dan pabrik kaca baru harus disusun dengan cermat.
Boni Hargens soal Pengamanan Demo 27 Agustus 2026, Anggap Polri Makin Dipercaya Jaga Keamanan
Boy juga menyoroti pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang mengklaim bahwa proyek Rempang Eco City tidak akan berdampak negatif pada lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pergantian pimpinan dari level presiden, menteri, hingga kepala daerah, tidak akan memengaruhi hak-hak warga Rempang. Mengingat pemenuhan hak-hak warga itu diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang harus dijalankan semua level pimpinan.
“Kalau sudah Perpres semua manut, siapapun presidennya. Jadi jangan khawatir, hak-hak warga akan tetap dipenuhi pemerintah,” tegas Airlangga kepada tokoh masyarakat Rempang Gerisman Ahmad dan ratusan warga Kampung Tanjungbanon dan kampung lainnya, saat berkunjung ke salah satu masjid Kampung Tanjungbanon, Pulau Rempang.








