Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Langgar Konstitusi

×

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Langgar Konstitusi

Koma.id– Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai draf peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya terorisme merupakan tindak pidana sehingga penanganannya harus berada dalam koridor sistem peradilan pidana, dengan aktor utama polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kok ada pasal militer di dalamnya. Kan logiknya yang harus diatur di dalamnya adalah orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, polisi, jaksa, pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres Pelibatan TNI di dalam UU itu? Secara norma, sudah salah,” katanya.

Al Araf juga menyoroti dasar hukum draf perpres yang merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, yang menurutnya keliru karena memasukkan kewenangan militer dalam ranah penegakan hukum.

Selain itu, ia mengingatkan bahaya definisi terorisme yang dinilai karet dan multitafsir, sehingga berpotensi dipakai untuk menstigma kelompok prodemokrasi, pengkritik pemerintah, bahkan masyarakat sipil sebagai teroris.

Penolakan juga disampaikan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Polri.

Anggota GNB, Alissa Wahid, mengingatkan bahwa mekanisme yang ada selama ini sudah menunjukkan kinerja yang baik, sehingga tidak diperlukan perubahan praktik penanganan terorisme.

GNB mendorong agar TNI tetap fokus pada mandat utamanya di bidang pertahanan dan kedaulatan negara.

“Kami justru ingin memastikan bahwa TNI itu bekerja pada ruang-ruang pertahanan kedaulatan negara. Jadi fungsi-fungsi pertahanannya, bukan pada urusan terorismenya,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa wacana pelibatan TNI tersebut masih berada pada tahap Surat Presiden (Surpres), belum menjadi perpres yang disahkan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.