Koma.id– Orang tua almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yakni Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, mendesak agar Danton Letda Inf. Roni Setiawan dan Pratu Petrus Kanisius Wae segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak mereka. Keduanya menilai Letda Roni merupakan sumber utama tekanan dan penderitaan yang dialami Prada Lucky sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Kami minta tambah dua pelaku: Danton Letda Roni dan Pratu Petrus Kanisius. Danton Roni itu biangnya. Waktu pemeriksaan pertama dia yang ungkap soal LGBT, padahal tidak ada buktinya,” tegas Serma Christian.
Desakan keluarga muncul bersamaan dengan bergulirnya proses persidangan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer. Dalam sidang terbaru, dua dokter dari RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan medis terkait kondisi korban.
Kedua dokter tersebut adalah Kandida Bibiana Ugha, dokter umum, dan Gede Rastu Ade Mahartha, dokter spesialis bedah. Dalam kesaksiannya, terungkap adanya sejumlah luka memar di tubuh Prada Lucky yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan penganiayaan sebelum korban meninggal.
Kesaksian medis ini memperkuat tuntutan keluarga agar aparat penegak hukum militer menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain selain yang telah diperiksa. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh








