Koma.id – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, termasuk pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta penyelesaian kewajiban keuangan proyek yang mencapai sekitar US$7,3 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, mengatakan Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum untuk memastikan keberlanjutan operasional Whoosh sekaligus memberikan kepastian mengenai pembagian peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kementerian Keuangan,” kata Evita dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Evita menjelaskan, regulasi tersebut juga akan mencakup penyelesaian kewajiban proyek Whoosh secara menyeluruh dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan proyek berjalan secara profesional, terintegrasi, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Prinsip Pemerintah
Dalam penyusunan Perpres tersebut, pemerintah berpegang pada dua prinsip utama. Pertama, memastikan layanan kereta cepat Jakarta-Bandung tetap beroperasi dengan baik karena telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat.
Kedua, memastikan kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur agar tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlangsungan layanan Whoosh.
“Kita juga menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan,” ujar Evita.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar proses pengalihan saham PSBI dapat berjalan dengan jelas, termasuk dalam menentukan tanggung jawab masing-masing pihak terhadap pengelolaan proyek dan kewajiban keuangannya.
Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam menyiapkan rancangan regulasi tersebut.
Saham PSBI Bakal Beralih ke Pemerintah
Pengalihan saham PSBI menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pengelolaan proyek Whoosh. Selama ini, PSBI merupakan konsorsium BUMN Indonesia yang memegang 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan yang mengoperasikan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sementara itu, 40 persen saham KCIC lainnya dimiliki konsorsium perusahaan China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Di dalam PSBI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi sekitar 58,53 persen. Saham lainnya dimiliki PT Wijaya Karya (Persero) sebesar 33,36 persen, PT Jasa Marga (Persero) sebesar 7,08 persen, dan PTPN I sebesar 1,03 persen.
Melalui rancangan Perpres tersebut, pemerintah menyiapkan dasar hukum untuk mengalihkan kepemilikan saham PSBI kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan membuat pengelolaan proyek dan penyelesaian kewajiban keuangannya dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Kewajiban Keuangan Capai US$7,3 Miliar
Di balik rencana pengalihan saham tersebut, penyelesaian kewajiban keuangan proyek Whoosh menjadi persoalan penting yang harus ditangani pemerintah.
Nilai kewajiban yang mencapai sekitar US$7,3 miliar membuat pemerintah perlu menyiapkan skema penyelesaian secara hati-hati. Penataan tersebut harus mempertimbangkan keberlanjutan operasional kereta cepat sekaligus kemampuan keuangan negara.
Namun, pengalihan saham tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan kepada kreditur. Karena itu, pengaturan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban keuangan, sumber pendanaan, serta mekanisme penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam penataan proyek tersebut.
Pemerintah belum mengumumkan secara terperinci seluruh skema penyelesaian kewajiban keuangan itu dalam keterangan yang disampaikan Evita. Rancangan Perpres diharapkan memberikan kepastian mengenai pengelolaan proyek dan tanggung jawab para pihak.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan keberlanjutan layanan Whoosh tetap terjamin, sementara penyelesaian kewajiban keuangannya dapat dilakukan secara terukur, hati-hati, dan akuntabel tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap APBN.








