Koma.id – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) Syahganda Nainggolan menyampaikan sikap tersebut di kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026), sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri langkah masyarakat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Syahganda menyatakan putusan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran maupun Presiden. Pemerintah, menurut dia, juga memantau dampak keputusan MK terhadap perkembangan politik dan hukum.
Dalam menyikapi putusan lembaga peradilan, Syahganda menekankan penghormatan pemerintah terhadap kewenangan yudikatif.
“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan untuk kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda Nainggolan.
Syahganda juga menyoroti tindakan sejumlah anggota DPRD yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan oleh pejabat yang menerima gaji dari negara.
“Misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden, karena dia kan kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ujar Syahganda.
Meski menyayangkan tindakan tersebut, Syahganda menyatakan kelompok masyarakat tetap dapat menempuh jalur politik melalui DPR. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi upaya yang dilakukan masyarakat.
“Silakan saja, kan itu rakyat kan, semua rakyat punya suara, kan jadi pemerintah itu pengen rakyat itu melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah, kita tidak mengintervensi, tidak ada cawe-cawe,” ucap Syahganda.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Menurut pertimbangan MK, para pemohon bukan peserta pemilihan presiden. Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan bahwa Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan pasangan calon peserta pemilu sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa tersebut.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Akibat persoalan kedudukan hukum itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil dalam pokok permohonan. Namun, dalam pertimbangan putusannya, mahkamah juga menguraikan hasil pemeriksaan bukti mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul Sani.
Arsul menyebut keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang ditemukan dalam persidangan meliputi sertifikat kehadiran, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan kelulusan dari pendidikan setingkat SMA.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul Sani.
Meski menguraikan temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan bahwa penilaian keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.








