Koma.id– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” kata Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi Polri yang menetapkan
Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
“Alhamdulillah, saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum yang telah menetapkan Panji Gumilang (sebagai tersangka), yang jadi pokok keresahan masyarakat,” kata Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Syatori, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf meminta Panji Gumilang untuk mengikuti proses hukum yang tengah terjadi.
“Ikuti saja proses hukumnya,” kata Gus Yahya.








