Koma.id– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” kata Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi Polri yang menetapkan
Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
GEMA Hanura: Reformasi Pemilu Jangan Abaikan Jutaan Suara Rakyat yang Kehilangan Representasi
“Alhamdulillah, saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum yang telah menetapkan Panji Gumilang (sebagai tersangka), yang jadi pokok keresahan masyarakat,” kata Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Syatori, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf meminta Panji Gumilang untuk mengikuti proses hukum yang tengah terjadi.
“Ikuti saja proses hukumnya,” kata Gus Yahya.








