Koma.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, putusan batas usia capres-cawapres tidak dapat dibatalkan lewat sidang etik hakim konstitusi.
“Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945,” tutur Rullyandi dilansir dari Liputan6.com, Senin (6/11/2023).
Ia menilai MKMK hanya berwenang mengadili etik hakim konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan MK.
“Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi. UU kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster Hakim MK,” jelas dia.
Merujuk pada undang-undang itu, sambungnya, objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan, yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual.
“Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu Pengujian Undang-Undang,” Rullyandi menandaskan.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.














