Koma.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.
Purbaya mengatakan anggaran tersebut telah disiapkan pemerintah. Namun, pelaksanaan pengalihan tidak akan dilakukan sekaligus karena pemerintah perlu menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal negara.
“Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah akan melakukan pengalihan secara bertahap. Skema tersebut dipilih untuk menjaga agar peningkatan belanja pegawai tidak mengganggu keberlanjutan dan kesehatan fiskal.
“Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,” katanya.
Sekitar 541 Ribu PPPK
Siap-Siap Outsourcing Masuk Era Digital
Purbaya menyebut sekitar 541 ribu PPPK diperkirakan menjadi bagian dari tahap awal pengalihan status tersebut.
Ia menjelaskan proses pengalihan dapat dilakukan dalam satu tahun untuk sebagian pegawai, sementara sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Tahapan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
“Kita akan staging satu-satu supaya enggak mengganggu sustainability anggaran,” ujar Purbaya.
Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Cuan, Ibu-Ibu Karawang dan Meulaboh Ciptakan Produk Bernilai
Purbaya juga memastikan kebutuhan anggaran untuk pengalihan PPPK tersebut tidak mengubah target defisit dalam RAPBN 2027 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Guru Jadi Prioritas
Untuk tahap awal, pemerintah memberikan perhatian kepada tenaga guru, termasuk guru agama. Pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
Sementara untuk PPPK non-guru, pemerintah masih membahas mekanisme pengalihannya. Purbaya menyebut kemungkinan pengalihan tetap terbuka, tetapi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal.
“Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut justru menimbulkan tekanan terhadap keuangan negara. Karena itu, pengalihan status PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas serta kemampuan APBN.
Pemerintah Siapkan Skema Bertahap
Kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi aparatur sipil negara.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme PPPK paruh waktu, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan dan pengalihan menjadi PPPK. Regulasi tersebut mencakup sejumlah jabatan, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan jabatan layanan operasional.
Dengan anggaran sekitar Rp31 triliun yang telah disiapkan, pemerintah kini tinggal menentukan tahapan serta kelompok prioritas yang akan dialihkan.
Purbaya kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut akan dilakukan secara hati-hati agar peningkatan belanja pegawai tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
“Kita akan staging satu-satu supaya enggak mengganggu sustainability anggaran,” tegasnya.








