Koma.id– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir sebagian rekening dormant atau tidak aktif milik nasabah. Sebanyak 28 juta rekening telah direaktivasi setelah sebelumnya diblokir.
Ketua Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pembukaan blokir dilakukan berdasarkan permintaan nasabah. Proses ini melibatkan verifikasi oleh bank terkait dan PPATK untuk memastikan keabsahan permintaan.
Penelitian Terbaru Ungkap Dampak Perubahan Iklim: Bentuk Bumi Berangsur Menjadi Lebih Bulat
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini menilai langkah PPATK memblokir rekening dormant sebagai kebijakan yang buruk. Menurutnya, tindakan ini menyimpang dari tugas utama PPATK yang seharusnya fokus pada pencegahan pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyoroti dampak kebijakan ini pada rekening tabungan jangka panjang, termasuk milik anak-anak dan orang tua.








