Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid atas Dugaan Pemerasan, Wamendagri Minta Evaluasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah

×

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid atas Dugaan Pemerasan, Wamendagri Minta Evaluasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid atas Dugaan Pemerasan, Wamendagri Minta Evaluasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Foto/Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Uang hasil setoran dari bawahannya diduga digunakan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris dan Brasil.

Silakan gulirkan ke bawah

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dipaksa menyetor dana sebesar 5 persen dari total anggaran tambahan, dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan. Total permintaan mencapai Rp 7 miliar, dan telah terjadi tiga kali setoran sejak Juni hingga November 2025 dengan nilai Rp 4,05 miliar.

“Informasi yang kami terima, uang itu bukan dari proyek atau pihak swasta, tapi hasil pinjaman pribadi, bank, bahkan jaminan sertifikat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (05/11).

Ironisnya, praktik pemerasan ini berlangsung di tengah defisit anggaran daerah yang mencapai Rp 3,5 triliun. Dana tersebut dikelola oleh tenaga ahli gubernur berinisial DAN dan digunakan untuk membiayai lawatan ke luar negeri. KPK menyita mata uang asing sebagai barang bukti, termasuk pound sterling.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (03/11) dan mengamankan tiga pejabat utama, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau MAS, Sekretaris Dinas FRY, serta lima kepala UPT wilayah. Barang bukti berupa uang tunai Rp 800 juta juga disita.

KPK menduga niat pemerasan sudah dirancang sejak awal masa jabatan Abdul Wahid. Dalam pertemuan awal dengan seluruh SKPD, Wahid menegaskan bahwa semua kebijakan harus “tegak lurus pada matahari”, yang dimaknai sebagai dirinya sendiri. Siapa yang tidak patuh disebut akan “dievaluasi”, yang dipahami sebagai ancaman mutasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto membantah dirinya menjadi saksi pelapor dalam kasus tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui rencana OTT meski berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.

“Saya tidak melapor. Itu fitnah. Saya hanya kebetulan sedang ngopi bersama gubernur dan Bupati Siak,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (06/11). Ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal pasca-penangkapan Abdul Wahid.

Menanggapi kasus ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan keprihatinan atas berulangnya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Provinsi Riau. Abdul Wahid menjadi gubernur keempat dari provinsi tersebut yang terlibat tindak pidana korupsi, setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

“Riau ini sangat memprihatinkan. Sudah empat kali gubernurnya terjerat kasus korupsi,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Jumat (07/11).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan dan pengawasan kepala daerah. Ia menekankan pentingnya reformasi dalam rekrutmen dan pengawasan pemerintahan daerah.

“Ini artinya kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari sistem pemilihan, rekrutmen kepala daerah, sampai pengawasan pemerintahan,” tegasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.