KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Lembaga antirasuah akan mempelajari putusan hakim yang membuat status tersangka Indra gugur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Langkah hukum berikutnya memungkinkan KPK kembali menjerat Indra sebagai pesakitan.
“Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisannya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Pun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim dalam menguji aspek formil penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Indra ini.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Dengan begitu, status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 yang disematkan KPK terhadap Indra gugur.
Hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ucap Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di PN Jalsel, Selasa (14/4/2026).
Hakim dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. KPK juga disebut bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Hakim dalam pertimbangannya menilai penetapan tersangka terhadap Indra tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Indra dinilai belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Sulistiyanto.
Indra sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp 120 miliar. Sebelumnya KPK menyatakan penahanan Indra tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.














