Koma.id– Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan keterkaitan kapal berbendera atau milik perusahaan Malaysia dalam kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika ke Indonesia. Ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius, sekaligus mempertanyakan kemungkinan penyitaan kapal sebagai aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Selasa (27/10/2026).
Dalam forum tersebut, Hinca menyinggung kapal bernama Global 186 yang disebut digunakan dalam aksi penyelundupan narkotika. Ia mempertanyakan apakah kapal tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori aset yang bisa dirampas negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sinergi TNI-Polri: Bersama Panglima TNI, Kapolri Terima Kehormatan sebagai Warga Korpasgat TNI AU
Menurut Hinca, penelusuran kepemilikan dan keterkaitan kapal dengan tindak pidana menjadi hal penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika lintas negara.
Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada Malaysia agar persoalan penyelundupan narkoba yang melibatkan sarana transportasi terkait negara tersebut ditangani secara serius.
DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
“Kemarin Kapolri berhasil mengungkapkan penyeludupan narkotika 1,16 ton dan sudah dirilis. Saya itu kita selesai. Yang saya kemudian tertarik pagi ini adalah kapal, alat yang dipakai global 186, itu kan diambil tuh, masuk aset tuh, masuk yang kita rampas atau tidak menurut teman-teman,” kata Hinca dikutip.
Hinca kemudian mengaitkan sikap tegasnya terhadap persoalan narkotika dengan sejarah hubungan Indonesia dan Malaysia. Ia menyinggung seruan Presiden pertama RI, Soekarno, pada 1962 yang dikenal dengan slogan “Ganyang Malaysia”.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca untuk menekankan perlunya ketegasan Indonesia dalam menghadapi persoalan penyelundupan narkotika. Meski demikian, pernyataan itu merupakan sikap Hinca dalam konteks pemberantasan narkoba dan tidak serta-merta mencerminkan kebijakan resmi pemerintah Indonesia terhadap Malaysia.
“Kalau dulu Bung Karno tahun 1962 bilang ganyang Malaysia, kita harus bilang ganyang Malaysia karena memasok narkoba ke kita. Itu faktanya,” ucap Hinca.








