Koma.id — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat kerja (raker) dengan pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengevaluasi anggaran serta menyusun rencana kerja KPK tahun 2026, Rabu (28/1/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra. Hadir dari pihak KPK antara lain Ketua KPK Setyo Budiyanto, beserta dua Wakil Ketua, Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Dede menyatakan rapat telah mencapai kuorum dengan kehadiran wakil dari delapan fraksi di Komisi III, sehingga pertemuan dinyatakan terbuka untuk umum. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan serta anggota KPK yang mengikuti rapat tersebut.
“Agenda rapat pada pagi hari ini yang pertama tentunya paparan dari mitra KPK terkait evaluasi anggaran maupun rencana kerja tahun 2026,” ujar Dede saat membuka rapat.
Pendalaman Materi dan Tanya Jawab
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
Rapat kerja ini dirancang tidak hanya sebagai forum evaluasi anggaran, tetapi juga sebagai arena pendalaman materi oleh para anggota Komisi III. Setelah paparan dari pihak KPK, anggota legislatif diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pimpinan maupun pejabat KPK, sebelum rapat ditutup dengan penyampaian kesimpulan.
Pembahasan anggaran dan rencana kerja KPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja lembaga negara. Dalam konteks ini, DPR meminta KPK menjelaskan kebutuhan anggaran secara rinci untuk memastikan pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan korupsi berjalan efektif di tahun anggaran mendatang.
Rapat kerja demikian juga menjadi kesempatan bagi DPR untuk mendalami arah prioritas kerja KPK pada 2026, termasuk strategi pemberantasan korupsi dan penguatan program yang telah berjalan sepanjang 2025.
Hingga rapat berakhir, pihak DPR dan KPK belum merilis angka final terkait pagu anggaran yang diajukan maupun kesimpulan lengkap dari raker tersebut. Namun, agenda itu dipandang sebagai langkah lanjutan dalam koordinasi antara legislatif dan lembaga antirasuah menjelang pembahasan anggaran nasional.














