Koma.id – Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan lembaga yang lahir di awal kemerdekaan Indonesia dan menjadi cikal bakal parlemen modern.
KNIP dibentuk pada 29 Agustus 1945, berada langsung di bawah kewenangan Presiden sebagai pelaksana Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa sebelum MPR dan DPR terbentuk, seluruh kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Pada masa awal berdirinya, KNIP berperan sebagai badan pembantu Presiden, bukan lembaga legislatif penuh. Peran ini berubah setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang memberi KNIP kewenangan membuat undang-undang dan menetapkan garis besar haluan negara.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
KNIP pada awalnya hanya membantu Presiden dalam mengelola roda pemerintahan pasca-proklamasi. Presiden memiliki kekuasaan penuh, sementara KNIP berfungsi memberi saran, pertimbangan dan dukungan administratif.
Namun, dinamika politik pasca kemerdekaan mendorong perubahan fungsi. Melalui Maklumat No. X, KNIP beralih menjadi semacam parlemen sementara.
Langkah ini menandai pergeseran sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer, di mana kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan semata kepada Presiden.
KNIP diisi tokoh-tokoh dari BPUPKI, PPKI, dan pejuang kemerdekaan dari berbagai daerah. Lembaga ini mengadakan sidang-sidang krusial yang membahas kebijakan politik luar negeri, merumuskan kebijakan ekonomi, hingga mengatur pembentukan badan-badan negara baru.
Perubahan Menjadi DPR Sementara
Pada tahun 1950, setelah bubarnya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kembali ke NKRI, KNIP dibubarkan. Fungsinya digantikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS).
DPRS menjadi DPR hasil Pemilu 1955, pemilu demokratis pertama di Indonesia. Pemilu ini juga melahirkan Konstituante, lembaga yang bertugas menyusun UUD baru, walau pada akhirnya tidak pernah tuntas.
Kelahiran MPR dan Sistem Baru
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan UUD 1945. MPR dibentuk sebagai lembaga tertinggi negara, sementara DPR menjadi lembaga legislatif yang bekerja bersama Presiden.
Sejak itu, DPR dan MPR memegang peran strategis dalam politik Indonesia, namun sejarah mencatat bahwa perjalanan keduanya bermula dari KNIP yang berada di bawah Presiden pada masa awal kemerdekaan.














