Koma.id– Terdakwa Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN) kembali menjalani sidang perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Persidangan kedua terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk dimintai keterangan atau kesaksiannya.
“Saksi HK dan AN adalah Seno, Radite dan Agus Saripul. Sama kayak 2 minggu lalu,” ujar Penasihat Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan yakni Seno Sukarto, Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, serta Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat yang merupakan anggota Propam Polri.
Kedua terdakwa dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.









