Koma.id– Tersangka pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 8,7 hektare di kawasan prestisius Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Charlie Chandra, akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Sabtu, 17 Mei 2025.
Namun, penangkapan tak berjalan mulus. Saat aparat tiba di kediamannya di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, Charlie bersikap tidak kooperatif. Ia menolak ditangkap dengan dalih ingin terlebih dahulu menemui kuasa hukumnya.
Charlie Chandra sebelumnya sempat lolos dari jeratan hukum setelah kasusnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak korban, ahli waris The Pit Nio, hakim menyatakan perkara harus dibuka kembali. Proses penyidikan pun dilanjutkan oleh Polda Banten.
Kementan Tinjau Penangkaran di Sembalun, Pastikan Kualitas Benih Kentang Chitra Siap Gantikan Impor
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Charlie kini resmi menjadi tahanan dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kasus pemalsuan dokumen lahan di PIK 2 ini semula dilaporkan ahli waris atas nama The Pit Nio ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Banten tahun 2023. Charlie Chandra pun dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.








