Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kabar Presiden Jokowi Cabut TAP MPRS soal Larangan PKI dan Komunisme di Indonesia Dipastikan Hoaks

×

Kabar Presiden Jokowi Cabut TAP MPRS soal Larangan PKI dan Komunisme di Indonesia Dipastikan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Kabar Presiden Jokowi Cabut TAP MPRS soal Larangan PKI dan Komunisme di Indonesia Dipastikan Hoaks

Koma.id – Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPRS) terkait pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia.

Unggahan tersebut menambahkan narasi bahwa PKI dapat bergerak bebas kembali setelah TAP MPRS tersebut dicabut.

Silakan gulirkan ke bawah

Dilansir dari cekfakta.tempo.co, berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan informasi yang kredibel bahwa Presiden Joko Widodo mencabut TAP MPRS terkait pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia.

Ditemukan bahwa pencabutan yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam video yang beredar adalah terkait TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Dikutip dari laman ini, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut menyinggung keterlibatan Soekarno yang membuat keputusan menguntungkan Gerakan 30 September (G30S) 1965 PKI, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sendiri telah dicabut di tahun 2003.

Sementara itu, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dicabut atau masih berlaku.

Sumber : Kominfo

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.