Koma.id – Proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada Senin (17/10/2022).
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” pinta Jaksa.












