Koma.id – Gelombang isu gerakan people power untuk memakzulkan Presiden Jokowi kian kencang dihembuskan diruang publik.
Beberapa tokoh aktivis yang kritis pada Pemerintah terus santer gelorakan isu turunkan Jokowi. Diantaranya tokoh-tokoh Mega Bintang, KAMI lintas Provinsi, dan beberapa tokoh lainnya.
Aktivis Pemuda Moeslim Jayakarta (PMJ) Chaerul menilai wacana pengerahan kekuatan rakyat (people power) yang ada saat ini adalah gerakan inkonstitusional yang cenderung mengarah ke gerakan makar.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Gerakan people power yang ada saat ini didasari oleh hasutan pihak tertentu untuk menyimpang dari hukum.
“Ini sudah masuk gerakan makar, dan gerakan people power cuma sekedar memenuhi keinginan pihak yang tidak puas saja,” kata dia, hari ini.
Meski demikian, kata dia, hal tersebut perlu dijadikan perhatian bersama ketika seruan-seruan terhadap publik itu berujung pada sebuah tindakan melanggar hukum.
Menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan people power dengan dasar fakta yang tidak jelas serta mengakibatkan suatu perbuatan pidana sudah berbeda dengan unjuk rasa.
Atas dasar itu, dia meminta agar pemerintah dapat tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya melakukan people power. Ia menambahkan, aparat penegak hukum bisa menggunakan pasal makar dalam KUHP untuk menindak orang-orang yang melakukan people power tersebut.
Dalam pasal tersebut, pelaku makar dapat diancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Ancaman hukumannya ada dan jelas,” pungkasnya.














