Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Ganjil Genap Jakarta Dievaluasi Setelah 10 Tahun, Sejumlah Rute Bakal Dikaji Ulang

×

Ganjil Genap Jakarta Dievaluasi Setelah 10 Tahun, Sejumlah Rute Bakal Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Ganjil Genap Jakarta Dievaluasi Setelah 10 Tahun, Sejumlah Rute Bakal Dikaji Ulang
Ilustrasi aturan ganjil genap DKI Jakarta. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil-genap yang telah berjalan selama sekitar 10 tahun. Evaluasi dilakukan untuk melihat kembali efektivitas pembatasan kendaraan sekaligus dampaknya terhadap aktivitas perekonomian di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan evaluasi dilakukan setelah pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Budi, kajian tidak hanya melihat persoalan kemacetan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian, lingkungan hidup, emisi kendaraan, hingga karakteristik kendaraan yang saat ini beroperasi di Jakarta.

“Memang ada antara perekonomian dan kemacetan. Dari sisi perekonomian menjadi kondisi yang terdampak terkait itu. Ada beberapa yang mati. Nah, ini juga akan kita lihat kembali nantinya,” kata Budi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Budi mengatakan evaluasi tersebut juga akan menyasar ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi penerapan ganjil-genap. Dishub DKI akan mengkaji kembali apakah rute-rute tersebut masih sesuai dengan kondisi lalu lintas dan aktivitas ekonomi di kawasan masing-masing.

“Nah, ini juga akan kita lihat kembali nantinya dan juga mungkin tempat, rute-rute ganjil-genapnya, nah ini kan perlu kaji ulang kembali nanti,” ujarnya.

Meski evaluasi dilakukan, Budi menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan untuk mengubah, menambah, maupun mengurangi ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap.

“Belum ada perubahan sih. Kita masih hanya melihat saja dan mengevaluasi saja, melihat yang 10 tahun ganjil-genap,” kata Budi.

Budi juga menyebut permintaan relaksasi dari sejumlah pelaku usaha menjadi salah satu masukan dalam evaluasi. Namun, pelonggaran aturan perlu dikaji karena berpotensi berdampak terhadap kepadatan lalu lintas.

“Kalau minta relaksasi, pasti akan menjadi kemacetan juga. Nah, ini yang akan kita kaji lebih ulang, kita kaji lebih dalam nanti,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi menilai kebijakan ganjil-genap selama ini masih efektif dalam mengendalikan kemacetan di Jakarta. Menurut dia, kondisi lalu lintas berpotensi lebih padat apabila pembatasan tersebut tidak diterapkan.

“Kita melihat sangat efektif mengurangi kemacetan dan itu terus berlanjut,” kata Budi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan ganjil-genap saat ini belum mengalami perubahan. Pramono sebelumnya bertemu dengan Budi untuk membahas sejumlah kebijakan transportasi, termasuk ganjil-genap dan Car Free Day (CFD).

Pramono mengatakan kebijakan yang nantinya diputuskan Pemprov DKI harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.

Saat ini, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, ganjil-genap berlaku di 26 ruas jalan. Ruas tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat, Jalan Raya Salemba sisi timur pada ruas tertentu, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Penerapan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional, dengan periode pembatasan pada pagi dan sore hingga malam hari.

Dengan evaluasi yang tengah berlangsung, belum ada kepastian apakah hasil kajian nantinya akan mengubah rute, mengurangi ruas penerapan, memberikan relaksasi, atau mempertahankan aturan yang berlaku saat ini.

Dishub DKI masih mengumpulkan masukan dan melakukan kajian untuk menyeimbangkan kebutuhan pengendalian kemacetan dengan aktivitas ekonomi, lingkungan, emisi, serta kondisi kendaraan di Jakarta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.