Koma.id – Tarif parkir kendaraan di Jakarta diusulkan naik hingga Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Sementara tarif parkir sepeda motor diusulkan mencapai Rp15.000 per jam.
Usulan tersebut mencuat dalam pembahasan revisi aturan perparkiran oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Skema yang dibahas menggunakan sistem zonasi, sehingga tarif tidak akan disamaratakan di seluruh wilayah Jakarta.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan tarif sepeda motor diusulkan berada di kisaran Rp3.000-Rp15.000 per jam. Sedangkan tarif kendaraan roda empat berada pada rentang Rp6.000-Rp60.000 per jam.
Angka Rp60.000 tersebut merupakan batas atas tarif yang masih dalam pembahasan, bukan tarif yang sudah diputuskan dan otomatis berlaku di seluruh Jakarta.
Penerapan tarif juga dirancang berdasarkan karakteristik kawasan. Sejumlah wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah berpotensi masuk dalam zona dengan tarif parkir lebih tinggi.
Gempa Susulan di NTT Capai 7.492 Kejadian
Pramono: Saya Belum Memutuskan
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan belum memutuskan apakah kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam akan diberlakukan.
“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono saat ditemui di Menteng, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Pramono menjelaskan, keputusan mengenai kenaikan tarif parkir merupakan kewenangan gubernur. Namun, proses pembahasan saat ini masih berjalan di DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Perparkiran.
“Karena keputusan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur. Walaupun kemudian, seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada Pansus tentang Perparkiran. Beberapa usulan sudah disampaikan,” ujarnya.
Tarif Parkir Disebut 14 Tahun Tak Naik
Pramono mengatakan evaluasi tarif parkir dilakukan karena besaran tarif yang berlaku di Jakarta sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian.
“Dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan. Tapi saya belum memutuskan sampai dengan hari ini,” kata Pramono.
Dengan demikian, meski pembahasan kenaikan tarif telah dilakukan, belum ada keputusan final mengenai besaran tarif maupun waktu pemberlakuannya.
DPRD Masih Godok Skema
Jupiter sebelumnya menjelaskan pembahasan tarif masih mencakup batas bawah dan batas atas. Sistem zonasi akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan besaran tarif di masing-masing wilayah.
Namun, Jupiter mengingatkan agar kenaikan tarif tidak justru membebani masyarakat. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semestinya dilakukan dengan menetapkan tarif yang terlalu tinggi.
“Jangan sampai masyarakat dibebani. PAD jangan kemudian dibebankan kepada masyarakat melalui tarif parkir yang mahal,” ujar Jupiter.
Saat ini, tarif parkir yang berlaku masih jauh di bawah angka usulan. Tarif parkir mobil umumnya berada di kisaran Rp5.000 per jam, sedangkan sepeda motor sekitar Rp2.000 per jam.
Karena itu, Rp60.000 belum dapat disebut sebagai tarif parkir baru di Jakarta. Angka tersebut masih merupakan usulan dalam pembahasan DPRD, sementara keputusan akhirnya berada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
Pramono pun menegaskan hingga kini dirinya belum memutuskan apakah usulan kenaikan tarif parkir tersebut akan disetujui.














