Koma.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, sekaligus pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), turut dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad dicegah bersama dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Total, ada tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri, terkait kasus ini.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IIA, dan FHM,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.
Budi mengatakan, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik terkait kasus ini. Pencegahan terhadap Fuad sampai Yaqut dilakukan karena informasi dari mereka penting untuk pendalaman perkara.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.











