Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumKeamanan

Ferdy Sambo ‘Melawan’ Tak Terima Dipecat, Polri: PTDH Bersifat Final dan Mengikat!

×

Ferdy Sambo ‘Melawan’ Tak Terima Dipecat, Polri: PTDH Bersifat Final dan Mengikat!

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo ‘Melawan’ Tak Terima Dipecat, Polri: PTDH Bersifat Final dan Mengikat!

Koma.id Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Polri kepada Ferdy Sambo bersifat mengikat. Meski begitu gugatan Ferdy Sambo ke PTUN merupakan hak sebagai warga negara.

Sesuai dengan putusan sidang etik, Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari Polri secara tidak dengan hormat (PTDH), dan diperkuat dengan hasil sidang banding.

Silakan gulirkan ke bawah

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/9/2022).

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.

Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.

“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.