Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Dibatalkan

×

Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
F.a X Jampidsus
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Febrie juga meminta hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.

Silakan gulirkan ke bawah

Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Karena itu, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukannya bersama tim penasihat hukum.

“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie.

Selain meminta dibebaskan dari tahanan, ia meminta hakim membatalkan dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Febrie juga meminta berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Pertanyakan Keterlibatan dalam Dugaan Pemerasan

Dalam nota perlawanannya, Febrie mempersoalkan uraian jaksa mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, pemerasan tersebut diduga dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry yang disebut menemui Tan Kian dengan dugaan perintah atau kehendak dirinya. Ia menilai dakwaan tidak menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan keterlibatannya.

Febrie juga menyoroti status Ferry yang disebut berperan dalam uraian dakwaan, tetapi tidak menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Ia turut mempersoalkan uraian dakwaan TPPU yang dinilainya tidak menjelaskan secara terang keterlibatannya dalam transaksi yang dipermasalahkan.

Didakwa Melakukan TPPU Rp354,62 Miliar

Selain dugaan pemerasan Rp55 miliar, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar.

Jaksa menduga tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung hingga menjadi Jampidsus.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyamaran asal-usul uang melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal perusahaan, serta pembelian aset berupa saham, tanah, dan bangunan.

Febrie didakwa terkait dugaan pemerasan berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dugaan TPPU berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menyampaikan nota perlawanan.

Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut masih harus dipertimbangkan majelis hakim. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada putusan hakim atas keberatan para terdakwa sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.