Koma.id– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menuai beragam respons dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam dunia politik Indonesia, meski tetap memunculkan sejumlah catatan untuk masa depan.
Peneliti dari Populi Center, Dimas Ramadhan, menilai keputusan MK patut diapresiasi karena membuka jalan bagi munculnya calon-calon alternatif di Pilpres mendatang.
Namun, Dimas mengingatkan agar euforia ini tidak menutup mata pada kebutuhan untuk mempertimbangkan mekanisme turunannya dengan matang. Menurutnya, penghapusan ambang batas harus diikuti dengan regulasi yang jelas untuk menjaga kualitas demokrasi.
Pandangan serupa disampaikan oleh Markus Togar Wijaya, peneliti dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Markus menekankan bahwa keputusan MK ini bukan langkah instan, melainkan hasil dari perjalanan panjang.
Menurut Markus, penghapusan ambang batas ini dapat mengurangi dominasi partai-partai besar dan memberi kesempatan bagi calon independen atau kandidat dari partai kecil untuk ikut bertarung di kancah politik nasional. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, potensi fragmentasi politik justru bisa meningkat, yang berisiko melemahkan stabilitas demokrasi.








