Koma.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, DPR dan pemerintah tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perubahan regulasi tersebut.
Dorongan itu menyusul Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan revisi UU Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan demikian, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat yang ditetapkan, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Desakan Guru Besar dan Kasus Hukum
Dave menegaskan, tenggat waktu yang diberikan MK harus dihormati. Namun, menurutnya, proses pembahasan revisi perlu segera dimulai agar substansi perubahan dapat disusun secara matang dan bertanggung jawab.
“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” kata Dave, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu substansi utama yang harus diperjelas dalam revisi tersebut adalah batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Menurut Dave, pengaturan tersebut penting untuk memastikan setiap perkara ditangani melalui forum peradilan yang tepat berdasarkan ketentuan hukum yang jelas. Kejelasan yurisdiksi juga diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas institusi, menjamin kepastian hukum, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.
Selain itu, penentuan forum peradilan dalam perkara yang melibatkan warga sipil harus didasarkan pada aturan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum juga harus menjamin perlindungan hak korban maupun hak setiap pihak yang terlibat.
Dave menilai, kejelasan batas kewenangan antara kedua lingkungan peradilan menjadi bagian penting dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Ia menegaskan, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, pengaturan mengenai kewenangannya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Komisi I DPR, lanjut Dave, juga akan mendorong Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI menyiapkan masukan substantif untuk pembahasan revisi. Langkah tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Dave turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat diterapkan.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Putusan MK Minta Penataan Menyeluruh
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan undang-undang tersebut tidak cukup dilakukan dengan sekadar mengubah pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1. Penataan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap ketentuan yang mengatur kewenangan dan mekanisme penyelenggaraan peradilan militer.
MK meminta agar revisi memuat definisi yang tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, perubahan perlu mencakup pengaturan mengenai penyatuan peradilan militer dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung, pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Perkara tersebut turut menyoroti persoalan penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang dinilai membuka ruang bagi tindak pidana umum untuk diperiksa melalui peradilan militer.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 65 dan Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur yurisdiksi peradilan bagi prajurit serta keterkaitannya dengan pemberlakuan undang-undang peradilan militer yang baru.
Melalui putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan mendasar. DPR dan pemerintah kini perlu menindaklanjuti putusan tersebut melalui proses legislasi dengan memperjelas pembagian kewenangan peradilan dan menjamin kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI.








