Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Desakan Guru Besar dan Kasus Hukum

×

Desakan Guru Besar dan Kasus Hukum

Sebarkan artikel ini
Forum Guru Besar
Forum Guru Besar Indonesia melayangkan desakan politik. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Sebanyak 150 profesor yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia melayangkan desakan politik terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk melakukan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepulang dari perjalanan dinas luar negeri.

Forum Guru Besar Indonesia sebelumnya menyampaikan surat terbuka yang mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden. Desakan tersebut didasarkan pada pandangan mereka mengenai etika, integritas akademik, dan legitimasi moral, serta merujuk pada perkara di Mahkamah Konstitusi.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan itu tidak memerintahkan Gibran untuk mengundurkan diri.

Sementara itu, desakan agar KPK menjemput paksa Nusron Wahid disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Desakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait persoalan hak guna bangunan (HGB) dan Kementerian ATR/BPN.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia menyampaikan alasan terkait agenda kedinasan dan perjalanan ke luar negeri, sebelum kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026.

KPK menyatakan penyidik sedang mengevaluasi ketidakhadiran tersebut dan mempertimbangkan langkah pemanggilan berikutnya, termasuk kemungkinan membawa paksa apabila diperlukan.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Belum ada pengumuman bahwa KPK telah memutuskan untuk melakukan jemput paksa terhadapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.