Koma.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 19 perusahaan dengan penanaman modal asing dari Malaysia dan Singapura yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah penindakan ini dilakukan di tengah ancaman kebakaran yang masih terjadi di sejumlah provinsi dan memicu kekhawatiran terhadap dampak kabut asap.
Berdasarkan data hingga 15 Oktober 2026, terdapat sembilan perusahaan dengan penanaman modal Malaysia dan 10 perusahaan dengan penanaman modal Singapura yang telah disegel. Selain itu, KLH juga menindak dua perusahaan dengan penanaman modal Inggris dan satu perusahaan dengan penanaman modal Hong Kong. Dengan demikian, total terdapat 22 perusahaan asing yang menjadi objek penindakan.
Luas lahan terbakar yang menjadi objek penyegelan mencapai 6.033,85 hektare. Sekitar 95 persen dari total luas tersebut berada pada area perusahaan dengan penanaman modal Malaysia dan Singapura. Sementara itu, sekitar 79 persen wilayah kebakaran terkonsentrasi di Pulau Kalimantan.
Desakan Guru Besar dan Kasus Hukum
Pengawasan dan penyegelan dilakukan pada 26 Agustus hingga 8 September 2026 di sejumlah wilayah Indonesia. Kalimantan Barat mencatat luas lahan terbakar terbesar yang menjadi objek penyegelan, yakni 1.561,24 hektare. Berikutnya, Kalimantan Timur seluas 1.244,81 hektare dan Kalimantan Tengah seluas 1.183,15 hektare.
Wilayah lain yang tercatat meliputi Lampung seluas 758,88 hektare, Kalimantan Selatan 740 hektare, Sumatera Selatan 505,86 hektare, Kalimantan Utara 28 hektare, serta Riau 11,91 hektare. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berpusat di Sumatera, tetapi juga menjadi persoalan besar di Pulau Kalimantan.
Karhutla Masih Menjadi Ancaman
Kementerian Kehutanan sebelumnya melaporkan bahwa kebakaran hutan dan lahan masih membutuhkan penanganan intensif, khususnya di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pemantauan sistem SiPongi hingga 19 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, terdeteksi 487 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Angka tersebut turun 617 titik dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 1.104 titik.
Di enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, tercatat 172 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Rinciannya, Sumatera Selatan sebanyak 64 titik, Kalimantan Tengah 49 titik, Kalimantan Selatan 40 titik, Kalimantan Barat 12 titik, Jambi tujuh titik, dan Riau nihil.
Meski jumlah titik panas menurun, pemerintah tetap memperkuat operasi pemadaman darat dan udara, pembasahan lahan, pendinginan, serta pemeriksaan lapangan untuk memastikan api tidak kembali menyala.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan bahwa titik panas yang terdeteksi satelit tidak serta-merta menunjukkan jumlah kejadian kebakaran maupun luas lahan yang terbakar. Setiap indikasi tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Penindakan Perusahaan dan Pengawasan Lingkungan
Penyegelan terhadap perusahaan yang konsesinya berkaitan dengan wilayah terbakar menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Namun, penyegelan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perusahaan telah dinyatakan bersalah. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dampak karhutla juga melampaui wilayah tempat kebakaran berlangsung. Kabut asap dapat menyebar mengikuti kondisi cuaca dan angin, sehingga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara di wilayah lain, termasuk negara tetangga.
Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) juga mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta memberikan informasi mengenai konsesi lahan, langkah penanganan kebakaran, dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Singapura menyatakan dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas untuk menindak perusahaan yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara itu menangani kabut asap yang berdampak pada wilayahnya.
Penanganan karhutla karena itu membutuhkan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang konsisten, serta kerja sama lintas negara. Selain memadamkan api, pencegahan kebakaran dan pertanggungjawaban pengelola lahan menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko terulangnya bencana kabut asap.








