Koma.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara soal keputusan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut.
Implementasi kebijakan itu disebut akan melalui verifikasi ketat untuk memastikan yang diekspor adalah hasil sedimentasi.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan nantinya akan ada tim bersama yang dibentuk. Tim bersama itu kemudian akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut.
Sementara itu, hasil kajian Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI mengungkapkan sederet dampak negatif dari dibukanya kembali keran ekspor pasir laut.
Salah satunya adalah potensi kerusakan ekosistem laut, potensi melanggar batas wilayah.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Sedangkan Masyarakat Pesisir bersama dengan WALHI menyampaikan penolakan dan perlawanannya terhadap pertambangan dan ekspor pasir laut yang dilegalkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024.














