Koma.id — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau dikenal sebagai Din Syamsuddin hadir sebagai saksi ahli untuk tersangka Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Din Syamsuddin menyatakan kehadirannya dilatarbelakangi kesadaran pribadi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Ia menegaskan apa yang disampaikan Dokter Tifa sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, termasuk sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Juara 1 Satkamling, RT 11 Gandaria Utara Kini Perkuat Pendidikan Lewat Kampung Inggris Gratis
Menurut Din, fokus utama penyelesaian perkara ini seharusnya adalah uji keaslian ijazah tersebut secara adil, imparsial, dan transparan sebelum melanjutkan ke tahap pidana. Ia menilai jika ijazah terbukti asli sesuai dokumen yang sah, tuduhan pidana terhadap tersangka perlu dikaji ulang.
Dalam pemeriksaan yang sama, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno diperiksa sebagai saksi ahli berdasarkan permintaan kuasa hukum Roy Suryo cs. Oegroseno hadir untuk memberikan pandangan terkait aspek hukum dan prosedur penanganan perkara. Ia menyatakan perannya sebagai ahli berakar pada pengalaman panjangnya di institusi kepolisian.
Selain Din dan Oegroseno, Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohammad Sobary juga hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ahli bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Sobary menyampaikan keterangan terkait metodologi penelitian yang dilakukan terdakwa dalam kajian ijazah Jokowi, menegaskan bahwa kegiatan riset ilmiah merupakan bagian dari kerja intelektual yang sah.
Dokter Tifa sendiri mengklaim penelitiannya atas ijazah Jokowi sah secara metodologis dan akademis, serta tidak layak untuk dikriminalisasi, saat menjelaskan maksud kedatangan ahli kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menindaklanjuti proses hukum di luar pemeriksaan saksi ahli. Presiden Jokowi diperiksa di Mapolresta Solo sebelumnya untuk melengkapi berkas perkara sebagai bagian proses penyidikan, sementara sebagian tersangka lain termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa terus menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan atas tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi yang dilaporkan oleh sejumlah pihak pada 2025 dan telah memasuki penyidikan. Dari beberapa tersangka, status hukumnya terus bergulir di Polda Metro Jaya, meski sebagian pihak lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah SP3 setelah mengajukan restorative justice.














