Koma.id– Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput paksa aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) pada Senin malam (1/9/2025) pukul 22.45 WIB. Penangkapan dilakukan di kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan melibatkan tujuh hingga delapan anggota Subdit II Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Haris Azhar, aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru, menilai langkah penjemputan tersebut sarat intimidasi karena dilakukan di luar jam kerja normal dan sebelum adanya penetapan status tersangka.
“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi,” ujarnya.
Menurut Haris, Delpedro ditangkap setelah aktif menyuarakan kritik terhadap tindakan represif aparat dalam demo menolak kenaikan tunjangan dan sikap arogan DPR. Ia juga menyoroti ketidakjelasan dokumen administrasi yang ditunjukkan polisi saat penangkapan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan penangkapan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut Delpedro ditangkap atas dugaan menyebarkan ajakan provokatif dan informasi bohong yang mengarah pada aksi anarkis, termasuk melibatkan pelajar.
Delpedro diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.
“Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DFR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” katanya.








