Koma.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Juli 2026. Yakni memberikan kewenangan kepada DJP memperoleh data dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto yang tergabung dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF) secara otomatis.
Begitu juga berdasarkan permintaan data yang dapat diakses meliputi identitas pemegang akun, nomor dan jenis akun, tanggal pembukaan atau penutupan, saldo atau nilai aset, riwayat serta lokasi transaksi, dan informasi keuangan relevan lainnya.
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework,” demikian bunyi SE tersebut.
Seanjutnya digunakan untuk menganalisis kepatuhan dan mengawasi wajib pajak, termasuk individu beraset tinggi atau High Wealth Individual (HWI), tokoh publik, wajib pajak berisiko tinggi, anggota keluarga, pengurus perusahaan, pemegang saham, wakil wajib pajak, beneficial owner, maupun pihak lain yang memiliki hubungan ekonomi, transaksi, atau hukum dengan wajib pajak,
Kemudian untuk pengawasan, data tersebut juga dapat digunakan dalam proses penagihan pajak, termasuk mendukung tindakan pemblokiran dan penyitaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.








