Koma.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
“Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan pergerakan masyarakat,” Kata Jokowi di Istana.
Meski telah dicabut, Jokowi tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada. Seperti diketahui pemerintah mulai menerapkan PPKM untuk mengatasi penularan Covid-19 sejak Januari 2021.
Sebelum pemerintah menerapkan PPKM, pemerintah menggunakan berbagai istilah pembatasan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.
Misalnya PSBB, PPKM darurat, dan PPKM level 1 hingga level 4. Semua istilah ini prinsipnya membatasi kegiatan masyarakat di lokasi keramaian pada masa pandemi.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak














