Koma.id– Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya mendorong pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia karena dinilai menjadi salah satu pintu masuk penyalahgunaan narkotika cair.
“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan narkoba ketamin di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Gagalkan Narkoba 1,16 Ton di Selat Malaka, Polri Kejar Aktor Korporasi di Balik Penyelundupan
Suyudi menjelaskan bahwa tren narkotika telah berkembang dari bentuk padat menjadi cair, termasuk yang dicampurkan ke dalam cartridge vape. Menurutnya, BNN dan Polri kesulitan membedakan cairan vape biasa dengan cairan yang mengandung narkotika hanya melalui pengamatan langsung, terlebih jika dikemas dengan aroma buah-buahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa rekomendasi pelarangan vape telah disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama DPR pada Mei lalu. Di sisi lain, Suyudi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Makasih Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan melarang vape di ASN, mungkin satu-satunya provinsi di daerah yang mengumumkan dan mengeluarkan kebijakan larangan vape,” tutup Suyudi.








