Koma.id– Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan dana Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana sebesar Rp10 miliar yang dialokasikan untuk tiap SPPG disebut rawan diselewengkan melalui berbagai modus, mulai dari permainan harga bahan baku hingga laporan keuangan fiktif.
Salah satu modus korupsi yang terdeteksi, menurut BGN, dilakukan oleh penyuplai nakal yang menawarkan bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan selisih keuntungan kepada pengelola dapur. Dengan cara ini, pihak tertentu bisa mengantongi tambahan keuntungan hingga Rp20 juta per bulan.
Praktik tersebut disebut semakin marak karena banyak pengelola dapur MBG yang masih muda dan belum memiliki pengalaman dalam tata kelola anggaran berskala besar.
Juara 1 Satkamling, RT 11 Gandaria Utara Kini Perkuat Pendidikan Lewat Kampung Inggris Gratis
Terpisah, Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengkritik desain program MBG yang dinilai terlalu sentralistik. Kebijakan yang seluruhnya dikelola oleh pemerintah pusat dan didominasi oleh penyedia pangan besar justru menciptakan ketimpangan ekonomi di tingkat bawah.
Hal ini terlihat dari mulai terjadinya inflasi bahan pangan, seperti daging ikan, ayam ras, dan telur ayam.








