Koma.id – Pakar kebijakan publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilengkapi dengan aturan yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa.
Bambang menilai kewenangan perampasan aset memiliki daya tekan yang sangat besar terhadap warga sehingga tidak boleh digunakan sebagai instrumen politik untuk membungkam pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Hal itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang meminta RUU tersebut secara eksplisit melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik.
“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.
Menurut Bambang, larangan tersebut juga harus mencakup tindakan yang dapat mengarah pada intimidasi terhadap wartawan maupun masyarakat sipil.
Ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset secara tegas melarang kewenangan tersebut digunakan untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, maupun menghukum aktivitas politik yang sah.
Selain itu, Bambang meminta aturan tersebut mencegah penggunaan kewenangan perampasan aset untuk menekan perusahaan karena alasan politik ataupun menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.
Bambang menilai perlindungan tersebut penting karena kewenangan negara untuk mengambil alih aset merupakan salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga.
“Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang terbesar terhadap warga,” ujarnya.
Minta Perampasan Permanen Diputus Pengadilan
Selain mencegah penyalahgunaan politik, Bambang juga menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara penyitaan atau pembekuan aset sementara dengan perampasan aset secara permanen.
Menurutnya, aset dapat dibekukan untuk mencegah pemindahan atau pengalihan selama proses hukum berjalan. Namun, pengambilalihan aset secara permanen harus menjadi kewenangan pengadilan yang independen.
“Perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen,” kata Bambang.
Ia juga menegaskan negara tetap harus memikul beban pembuktian dalam proses perampasan aset.
Bambang sebelumnya mengusulkan sejumlah pagar pelindung agar RUU tersebut tidak berubah menjadi instrumen ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya memastikan setiap perampasan permanen memiliki dasar putusan pengadilan yang independen.
Usul Nama RUU Diubah
Dalam RDPU yang sama, Bambang juga mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset dipertimbangkan untuk diubah menjadi RUU Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya.
Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut dapat menegaskan tujuan utama regulasi, yakni melindungi aset masyarakat sekaligus memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Bambang mengingatkan jangan sampai undang-undang yang bertujuan memberantas kejahatan justru memberikan legitimasi terhadap penyalahgunaan kewenangan negara dalam mengambil aset warga.
Ia juga mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dan profesional. Lembaga tersebut, menurut Bambang, perlu didukung tenaga ahli seperti akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, dan ekonom serta menjalankan pengelolaan aset dengan mekanisme transparan dan dapat diaudit secara independen.
Masukan tersebut disampaikan Bambang dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR. Ia berharap aturan yang nantinya disahkan tidak hanya memperkuat kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.








