Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Menteri UMKM Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit

×

Menteri UMKM Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit

Sebarkan artikel ini
Menteri Umkm Maman Abdurrahman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online segera diterbitkan. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal sebelum regulasi tersebut difinalisasi.

Maman mengatakan pembahasan Perpres tersebut telah memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan penyelesaiannya dalam waktu sekitar satu pekan dan diharapkan dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi,” kata Maman, dikutip Rabu (12/8/2026).

Menurut Maman, pemerintah akan mempercepat penyelesaian aturan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan,” ujarnya.

Maman menilai Perpres tersebut diharapkan menjadi langkah positif pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh pihak, khususnya para pengemudi ojek online (ojol).

“Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan,” kata Maman.

Ia mengatakan aturan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital agar tetap sehat. Pemerintah tidak hanya melihat hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam ekosistem tersebut.

Driver Ojol Bakal Berstatus Pengusaha Mikro

Salah satu poin yang telah menjadi kesepahaman pemerintah adalah status pengemudi ojol yang nantinya dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

Maman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujar Maman.

Menurut Maman, status sebagai pelaku usaha mikro memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi, salah satunya fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Pengemudi juga berpotensi memperoleh akses terhadap berbagai program dan insentif pemerintah untuk pelaku UMKM.

Maman menilai status tersebut juga membuka peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan kegiatan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi ojol.

“Semua itu ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan,” kata Maman.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan pihak aplikator untuk menyiapkan sejumlah program yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi.

Selain pengemudi dan aplikator, pemerintah turut memperhatikan keberadaan merchant UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi online.

“Di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti,” ujar Maman.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan finalisasi Perpres transportasi online ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi juga menyebut pembahasan aturan teknis masih dilakukan agar tidak menimbulkan salah tafsir ketika aturan diterapkan.

Dengan demikian, pemerintah kini mengebut penyelesaian sejumlah pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi sebelum Perpres mengenai ekosistem transportasi digital tersebut diterbitkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.