Koma.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ditangkap satuan narkoba Polres Sidrap.
Anggota Dewan yang berinisial HA (59) tersebut ditangkap atas kasus penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, yang saat ini masih dalam periksa oleh satuan narkoba Polres Sidrap.
Dari keterangan awal dari pihak Kepolisian Anggota Dewan yang berinisial HA diamankan di kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap bersama rekannya inisial A (57) warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Saat ditangkap pelaku ditemukan membawa barang bukti 1 sachet sabu serta dengan alat hisapnya, hal tersebut telah dibenarkan oleh Humas Polres Sidram, AKP Zakaria.
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
“Memang benar kami telah mengamankan salah satu yang diduga oknum anggota DPRD Sidrap diamankan oleh satnarkoba Polres Sidrap bersama beberapa barang bukti, adapun perannya kami kembangkan dengan penyidik.” Ujar Humas Polres Sidram. Kamis (11/05/2023).
Dari informasi yang dihimpun, HA merupakan anggota DPRD dari partai PKS Sidrap dan para pelaku kini berada di Polres dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jika benar bersalah atas perbuatan, mereka kedua akan disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih.














