Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Turun Gunung Jegal Siswa Calon Ketua Osis Karena Bukan Islam

Views
×

Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Turun Gunung Jegal Siswa Calon Ketua Osis Karena Bukan Islam

Sebarkan artikel ini
intoleran
Stop intoleran.

Koma.id Sikap intoleran dan diskriminasi kembali lagi di dunia pendidikan Indonesia. Kali ini calon ketua osis beragama kristen menjadi korbannya.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan berinisial E dan Guru I yang meminta kepada panitia pemilihan Ketua OSIS untuk menyingkirkan salah satu kandidat PI karena murid tersebut beragama Kristen.

Silakan gulirkan ke bawah

Kedua guru itu menyatakan mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam.

Akibat dari perundungan tersebut, PI tersingkir sebagai calon kandidat Ketua OSIS dan tidak memiliki kesempatan untuk bersaing secara sehat sebagai salah satu Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta dua guru SMAN 52 Jakarta yang diduga melakukanaksi intoleran diberikan sanksi pemecatan sebagai efek jera.

“Kami meminta agar kedua guru tersebut meminta maaf kepada seluruh murid didik SMAN 52 serta meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada 2 guru tersebut,” tutur Ima Mahdiah dalam konferensi pers di SMAN 52 Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.

“Kami sayangkan tindakan ini terjadi kembali, dan menurut kami jika ada orang yang mempunyai pemikiran sempit seperti itu tidak pantas menjadi guru apalagi Wakil Kepala Sekolah,” lanjut Ima.

Oknum guru sudan disanksi

Edi Sarwono, seorang guru terduga pelaku intoleransi di SMAN 52 Jakarta, Cilincing, Jakarta Utara, diberi sanksi sementara berupa pencopotan dari jabatan wakil kepala sekolah yang disandangnya.

Pencopotan itu merupakan sanksi sementara yang diberikan oleh Suku Dinasi (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.

“Untuk memudahkan proses selanjutnya, per tanggal 17 Oktober 2022, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah,” kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto.

Meski demikian, Edi masih tetap bisa mengajar di SMAN 52 Jakarta, seiring proses pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan intoleransi tersebut. Sementara itu, beberapa guru lainnya yang diduga terlibat dalam kasus intoleransi ini masih menjalani berita acara pemeriksaan. “Wakil kepala sekolahnya saja yang ada di rekaman (diberi sanksi), yang memberikan arahan. Yang lainnya yang terlibat itu (ditindak) dengan proses yang berbeda,” ucap Purwanto.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.