Koma.id – Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia kemudian dikenakan sanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Brigadir FF juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
“Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,” katanya.
Sebagai informasi, sidang Brigadir FF berlangsung sejak Selasa (13/9) siang pukul 13.00 WIB. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.













