Koma.id – Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, mengatakan penanganan kasus pembunuhan berencana oleh Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo sudah nyaris rampun dan tinggal menunggu proses hukum di persidangan.
Untuk itu, lanjut Trimedya, untuk motif pembunuhan Brigadir J apakah akan diungkap sekarang atau tunggu proses persidangan tergantung pertimbangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Kasus ini sudah 90 persen. Tinggal kita menunggu persidangannya nanti itu (motif) adalah hak dari saudara Kapolri. Menurut saya apakah mau menyebutkan motif apa tidak,” kata Trimedya usai dengar pemaparan Kapolri saat rapat bersama Komisi III, Rabu (24/8/2022).
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya pada hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
Komisi Hukum DPR meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.













