Koma.id – Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arjuna Putra Aldino salut dengan langkah tegas Kaporli Listyo Sigit yang mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus ini, Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
GMNI menilai, penetapan tersangka Ferdy Sambo membuktikan Polri independen dan profesional apalagi, sosok Ferdy Sambo dianggap figur yang cukup berpengaruh di institusi Kepolisian.
“Pertama itu membuktikan bahwa Polti itu independen dan profesional. Ferdy Sambo kan bintang dua dia pasti kita tahu cukup berpengaruh. Tapi pak Kapolri karena sudah berkomitmen terhadap pengungkapan kasus ini secara transparan dan objektif makanya beliau buktikan kemarin malam (konferensi pers),” kata Arjuna kepada Koma.id, Rabu (10/8/2022).
Arjuna menegaskan, Kapolri dan jajaranya telah menjalankan rule of law dengan baik dan tidak pandang bulum dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J alias Yoshua.
“Selama ada bukti dan saksi mengarah ke tindak pidana bisa dijerat oleh hukum. Artinya Kapolri tidak pandang bulu, tidak berat sebelah dan Kapolri menjalankan rule of law dengan baik,” katanya.
Sejak awal, pihaknya tidak yakin dengan adanya peristiwa tembak-menembak sesama polisi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Juli yang lalu. Kejanggalan itu semakin menguat setelah adanya konstruksi fakta yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Kemudian konstruksi fakta yang dilakukan yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta selatan waktu itupun tidak begitu sinkron dengan apa yang ditemukan oleh masyarakat atau publik,” ungkapnya.
“Malam tadi pak Kapolri menjelaskan bahwa peristiwa yang sesungguhnya bukan tembak-menembak dan disebutkan oleh Irwasum tembak-menembak itu adalah skenario,” katanya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, GMNI menilai Kapolti berhasil mempertahankan kredibilitas institusi dan penegakan hukum Indonesia secara keseluhuran.
“Ini kaitannya dengan kredibiltas Polri dan penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan. Nah harapan dari kita tetap mendukung pak Kapolri untuk menuntaskan kasus ini secara terang-benderang, kredibel,” tegasnya.
GMNI juga mendesak agar oknum-oknum polisi yang diduga kuat terlibat dalam upaya penghalangan perkaran agar dapat dikenakan sanksi pidana dan pemberhentian secara tidak hormat.
“Dan kedua yang paling penting, semua anggota polisi baik yang terlibat maupun mendukung atau menghilangkan barang bukti, terjadinya tindak pidana itu bisa kena pasal bisa dihukum pidana atau pemberhentian secara tidak hormat. Itu memalukan dan merusak citra institusi polri yang selama ini dibangung pak kapolri. Itu yang menurut saya jangan sampai ini menjadi tradisi, budaya jiwa korsa yang keliru,” pungkasnya.












