Koma.id, Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo harus dibantu kursi roda. Tim pengacara menyebut Roy Suryo sempat pingsan saat menjalani proses pemeriksaan.
Elza Syarief, salah satu tim kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) menyebut Roy Suryo sempat pingsan ketika diperiksa.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“(Ketika) di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya pergi dulu, kan ada lawyer banyak. Terus pas saya balik, dibilang Pak Roy-nya drop, sempat pingsan,” kata Elza saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Elza mengatakan, kondisi kesehatan kliennya memang sedang dalam tidak baik ketika menjalani pemeriksaan. Roy Suryo, kata Elza, juga sempat muntah di ruang pemeriksaan.
“Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, (Roy Suryo) muntah di ruang polisi,” ucap Elza.
Elza sendiri mengapresiasi penanganan yang diberikan pihak Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik memahami kondisi kesehatan Roy Suryo hingga membantu memberikan perawatan di lokasi.
“Habis maghrib saya balik lagi nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Baik ya saya melihat penyidiknya, instruksi dari Direkturnya luar biasa baik, (Roy Suryo) dirawat bener,” terang Elza.
Elza Syarief juga mengungkap kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (22/7). Roy Suryo disebut mengalami kesulitan tidur dalam tiga hari terakhir.
“Saya denger dari istri ya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya enggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayaknya kurang nafsu,” katanya.
Roy Suryo lalu keluar dengan mengenakan kursi roda usai 12 jam pemeriksaan. Elza mengakui tekanan darah kliennya tinggi ketika diperiksa oleh penyidik
“Kan diperiksa dokter terus tekanan darahnya, kan dia orang normal ya, nggak ada tekanan darah tinggi, itu tapi sampai 160/90,” ungkap Elza.
Roy Suryo Tersangka Namun Tak Ditahan
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech.
Polisi pun memutuskan untuk tidak melakukan penahanan kepada mantan Menpora tersebut usai 12 jam pemeriksaan kepada Roy Suryo pada Jumat (22/7),
“Tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Zulpan mengatakan sejauh ini alasan pihaknya tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan dari Ro Suryo
“Alasan dia sakit,” terang Zulpan











