Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Polda Jateng dan POM TNI Bersatu, Cepat Atau Lambat Kopda Muslimin Akan Tertangkap

Views
×

Polda Jateng dan POM TNI Bersatu, Cepat Atau Lambat Kopda Muslimin Akan Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng dan POM TNI Bersatu, Cepat Atau Lambat Kopda Muslimin Akan Tertangkap

Koma.id Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan cepat atau lambat Kopda Muslimin akan tertangkap. POM TNI bersama Polda Jateng saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap Kopda Muslimin.

“Tim gabungan Polda Jateng dan POM TNI masih memburu tersangka. Segera menyerahkan diri cepat atau lambat akan tertangkap,” ujar Kombes Iqbal Alqudusy, Sabtu (23/7/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Diketahui, Polda Jateng sendiri saat ini telah berhasil menangkap lima orang dalam kasus penembakan tersebut.

“Sampai tadi malam tim gabungan Polda Jateng dan Polres Semarang berhasil menangkap 5 orang. 4 eksekutor dan 1 sebagai pemasok senjata. Kelimanya saat ini masih diperiksa intensif,” katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkap adanya dugaan keterlibatan Anggota TNI Kopda Muslimin (M) dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari (RW), di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 18 Juli 2022, lalu. Kopda Muslimin merupakan suami dari Rina Wulandari.

Kopda Muslimin diduga terlibat dalam penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari. Pihak Puspom TNI telah mengantongi bukti-bukti investigasi terkait dugaan keterlibatan Kopda Muslimin dalam kasus penembakan istrinya, Rina Wulandari.

“Dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama dan bukti-bukti investigasi ini sudah mengarah kepada beberapa orang, yang kami lebih cenderung juga mengaitkan suami korban,” kata Andika kepada awak media di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara.

Menurut Andika, kasus penembakan Rina Wulandari sangat tidak manusiawi. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus penembakan Rina Wulandari yang pelakunya berpotensi dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 340 ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.