Koma.id – Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistyo Pudjo Hartono, menegaskankan pihaknya menolak regulasi tanaman ganja dijadikan ganja medis.
Penolakan dilakukan karena tanaman ganja dianggap berbahaya dan juga andungan yang berbeda dengan tanaman ganja di luar Indonesia menjadi alasan BNN untuk menolak wacana tersebut.
“Jadi soal regulasi, yang jelas pemerintah dalam hal ini BNN dengan memiliki posisi terhadap isu ini khususnya menyangkut kemarin orang melakukan aksi, bahwa kita menolak,” katanya dikutip Jumat (1/7/2022).
Kapolri Tanggapi Seruan Reformasi Jilid II, Minta Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
“Karena ganja di Indonesia itu berbeda dengan ganja di luar negeri,” ungkapnya.
Ditegaskan dia, di Indonesia yang membahayakan ganja itu kandungan THC (tetrahidrokanabinol) itu sangat adiktif bahkan mematikan.
“Jadi jangan karena keinginan satu orang, dengan alasan yang tidak masuk akal dalam arti keinginan pihak yang kita tidak belum tahu benar atau tidak itu kemudian kita dianggap menjadi suatu kebenaran mutlak,” ungkap dia.












