Koma.id – Kebijakan pemerintah yang menerapkan pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) melalui aplikasi Peduli Lindungi dinilai tidak konsisten. Hal ini diungkapkan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) dalam keteranganya dikutip Selasa (28/6/2022).
Sebelum adanya kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah telah lebih dulu menerapkan pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Keluarga dan Pakta Integritas.
“Berarti sebelumnya tidak berjalan dengan baik dan tidak efektif,” ujar Reynaldi Sekjen Ikappi.
Penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng, menurut dia akan menyulitkan masyarakat karena mengharuskan adanya akses internet. Padahal, dia menilai minyak goreng merupakan kebutuhan bahan pokok dan menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.
Kata dia, ketika masyarakat ke pasar tradisional, belum tentu membawa ponsel pintar. Reynaldi menambahkan kebijakan KTP masih memungkinkan untuk diimplementasikan, sedangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang mengharuskan adanya internet kemungkinan tidak akan efektif.
Nasib Rupiah Hari Ini 18 Mei 2026
“Maka kami mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali, sosialisasi dan edukasi dulu yang masif seluruh masyarakat dan pasar tradisional di Indonesia. Baru diterapkan kebijakan ini, kebalik pemerintah. Kebijakan dulu baru dipikirkan nanti dilapangkan,” katanya.
Ikappi turut menyayangkan pemerintah tidak mengajak diskusi seluruh pihak yang terkait minyak goreng curah. Dia beranggapan seharusnya seluruh stakeholder diundang diskusi dari hulu ke hilir dan jalur ke tengah ke di distributor dan berbicara ke tengah bagaimana.
“Bagaimana kalau di aplikasi tersebut ada error? Seharusnya kita bajirin dulu minyak goreng di pasar dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.













