Koma.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK. Pengajuan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya permohonan perlindungan yang diajukan kepolisian. Dia mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Susilaningtias memastikan terdapat enam orang yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan identitas maupun latar belakang para saksi tersebut.
Irjen Ahrie Sonta Janji Buka-Bukaan Kasus Penyadapan Presiden, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif
“Enam orang,” ujarnya.
LPSK belum menyampaikan berapa lama proses penelaahan akan berlangsung. Nantinya, permohonan tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan dan persyaratan perlindungan saksi yang berlaku.
Pengajuan perlindungan ini menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Para saksi diharapkan dapat memberikan keterangan secara aman dalam membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
Polri Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli
Sebelumnya, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, hingga Kamis (5/11/2026), penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli.
Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak lima orang terdiri dari ahli ITE tiga orang dan ahli pidana dua orang,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mendalami konstruksi perkara. Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan internal kepolisian.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keempatnya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, tersangka Slamet Uliandi belum dapat ditahan karena mengalami kondisi kesehatan setelah terserang stroke.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga menemukan adanya perintah penghapusan berkas hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya pengajuan perlindungan terhadap enam saksi tersebut, proses penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo kini juga melibatkan LPSK dalam upaya memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan.
Polri masih harus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.














